BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian guru Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan 1 anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar
A. Sikap Profesional Guru Pada dasarnya orang memberi arti sempit terhadap pengertian profesional. Profesional sering diartikan sebagai suatu keterampilan teknis yangdimiliki seseorang. Misalnya, seorang guru dikatakan profesional bila guru itu memiliki kulitas pembelajaran yang tinggi. Padahal profesional mengandung makna yang lebih luas dari
Guru menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
para guru, disamping itu gaji pergerakan tenaga ahli (ekspatriat) yang . sangat masif. 2013. Profesional Guru . Untuk Meningkatkan Mutu . Pendidikan Dalam Era Teknologi . Informasi
Ada beberapa Pengertian Guru Dan Tugas Pokok Guru. Dari segi bahasa, guru berasal dari bahasa Indonesia yang berarti orang yang pekerjaannya mengajar. Menurut J.E.C. Gericke dan T. Roorda yang dikutip oleh Ir. Poedjawijatna, menerangkan bahwa guru berasal dari bahasa Sansekerta, yang artinya berat, besar, penting, baik sekali, terhormat dan juga berarti pengajar..