RencanaKeselamatan Jalan Raya A.S. Dalam Konteks Masa Depan. by hamdan April 23, 2021. Rencana Keselamatan Jalan Raya A.S. Dalam Konteks Masa Depan – Meskipun keselamatan jalan raya di Amerika Serikat (AS) terus meningkat sejak tahun 1970-an, terdapat indikasi bahwa peningkatan ini semakin sulit dipertahankan.

hai! kali ini aku bakal bahas materi PJOK tentang keselamatan di jalan raya. materi ini bisa kalian pelajari di kelas 8 semester 2. sebelum belajar jangan lupa berdoa dan persiapkan alat tulis kalian yah!. oke jangan terlalu berlama - lama yuk kita simak materi kali ini............A. pengertian jalan berdasarkan UU RI No 38 tahun 2004 tentang jalan. jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan,termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas,yang berada pada permukaan tanah,di atas permukaan tanah,di bawah permukaan tanah dan air,serta di atas permukaan air. kecuali jalan kereta api,jalan lori dan jalan berdasarkan UU RI No 22 tahun 2008 tentang lalu lintas dan angkutan jalan mendefinisikan jalan adalah seluruh bagian jalan,termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang di peruntukan bagi lalu lintas umum,yang berada pada permukaan tanah,di atas permukaan tanah tanah dan air,serta di atas permukaan air,kecuali jalan rel dan jalan kabel. prasarana lalu lintas dan angkutan jalan adalah ruang lalu lintas,terminal dan perlengkapan jalan yang meliputi marka,rambu,alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan,alat pengawasan dan pengamanan jalan serta fasilitas pendukung B. pengertian jalan raya jalan raya adalah jalan utama yang menghubungkan satu kawasan dengan kawasan yang lain. ciri - ciri jalan besar - di gunakan untuk kendaraan bermotor - di gunakan oleh masyarakat umum - di biayai oleh perusahaan negara - penggunannya diatur oleh undang - undang pengangkutan C. pengertian keselamatan di jalan raya suatu upaya mengurangi kecelakaan dengan memperhatikan faktor - faktor penyebab kecelakaan seperti prasarana, faktor sekeliling,sarana,manusia dan rambu atau peraturan. D. klasifikasi jalan raya 1. jalan arteri a. jalan arteri primer ruas jalan yg mengabungkan antarkota jenjang kesatuan yang berdampingan atau menghubungkan kota jenjang kesatu dengan jenjang keduapersyaratan jalan arteri primer - kecepatan rencana >60 km/jam - lebar badan jalan >8,0 m - kapasitas jalan lebih besar dari volume lalu lintas rata - rata - jalan masuk di batasi secara efesien sehingga kecepatan rencana dan kapasitas jalan dapat tercapai - tidak boleh terganggu kegiatan lokal,lalu lintas lokal -jalan primer tidak terputus walau memasuki kotab. jalan arteri sekunder ruas jalan yg menghubungkan kawasan primer dengan kawasan primer dengan kawasan sekunder lainnya atau kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua. persyaratan jalan arteri sekunder- kecepatan rencana >30 km/jam - lebar jalan > 8,0 m - kapasitas jalan lebih besar atau sama dari volume lalu lintas rata - rata- tidak boleh diganggu oleh lalu lintas lambat 2. jalan kolektor a. jalan kolektor primer adalah ruas jalan yang menghubungkan antarkota kedua dengan kota jenjang kedua,atau kota jenjang kesatu dengan kota jenjang jalan primer- kecepatan rencana >40 km/jam - lebar badan jalan >7,0 m- kapasitas jalan lebih besar atau sama dengan volume lalu lintas rata -rata - jalan masuk di batasi secara efesien sehingga kecepatan rencana dan kapasitas jalan tidak terganggu - tidak boleh terganggu oleh kegiatan lokal,lalu lintas lokal - jalan kolektor primer tidak terputus walaupun memasuki daerah kota kolektor sekunder adalah ruas jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder lainnya atau menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan ketiga. persyaratan jalan kolektor sekunder -kecepatan rencana >20 km/jam - lebar jalan > 7,0 m 3. jalan lokal a. jalan lokal primer adalah ruas yang menghubungkan kota jenjang kesatu dengan persil,kota jenjang kedua dengan persil,kota jenjang ketiga dengan jenjang ketiga lainnya. persyaratan- kecepatan rencana >20 km/jam - lebar badan jalan >6,0 m- jalan lokal primer tidak terputus walaupun memasuki desa b. jalan lokal sekunder adalah ruas jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan kecepatan rencana >10 km/jam- lebar jalan > 5,0 m 4. jalan lingkungan adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan E. jenis aktivitas di jalan raya 1. pejalan kakikewajiban -berjalan di bagian kiri-menggunakan bagian paling kiri apabila membawa kereta dorong - menyebrang di tempat yang telah di tentukan 2. aktivitas bersepeda cara bersepeda yang baik- berpakaian yang benar-patuhi rambu dan peraturan lalu lintas - jangan pernah bersepeda melawan arus jalan pakailah helm - perhatikan jalan di depan,belakang dan samping anda3. aktivitas berkendaraan menggunakan sepeda motor cara berkendara motor yang baik -gunakan helm sesuai standar SNI - perhatikan posisi duduk -perhatikan posisi tangan - perhatikan pandangan kesalahan di lakukan penguna sepeda motor - memanasi mesin terlalu lama - enggan memeriksa sebelum berkendara - membuka gasterlalu besar ketika menstarter motor - menekan tombol electric starter secara berulang - gas terbuka terlalu buka pada gigi 1 - kaki selalu menekan pedal rem - mengendarai motor di jalan raya secara zig - zag F. pengertian rambu lalu lintas rambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang huruf,angka,kalimat dan perpaduan di antarannya yang di gunakkan untuk memberikan peringatan,larangan,perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan kelompok rambu lalu lintas 1. rambu peringatan petunjuk perintah G. pengertian markah jalan markah jalan adalah suatu tanda yg berada di permukaan jalan atau di atas permukann jalan meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur,garis melintang , garis serong serta lambang membujur tanda yang sejajar dengan sumbu melintang tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan serong tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau melintanfg 4. markah lambang tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang di sampaikan H. berkendara dengan mobil hal yang di lakukan saat berkendara -melakukan pemeriksaan pada mobil -menggunakan sabuk pengaman-posisikan degan baik spion -pegang stir sesuai prosedur -fokus mengemudi-jaga jarak aman I Macam - macam pelanggaran - menerobos lampu merah- tidak menggunakan helm -tidak menyalakan lampu kendaraan -tidak membawa surat kelengkapan berkendara - melawan arus-melanggar rambu lalu lintas -menerobos jalur busway -tidak menggunakan spion -berkendara melewati trotoar sumber buku belajar pendidikan jasmani,olahraga dan kesehatan kurikulum 2013 revisi 2017 selesai sudah pembahasan tentang keselamatan di jalan raya. semoga bisa bermanfaat bagi kita semua, maaf juga kalau ada kesalahan dan trimakasi. sampai jumpa di tulisan aku berikutnya, see u
ContohSoal Ulangan PJOK Kelas VIII SMP/Mts Materi Keselamatan di Jalan Raya. Contoh Soal PJOK SMP. Contoh Soal Ujian PJOK. 1. Yang dimaksud dengan jalan raya, adalah .. a. jalan utama yang menghubungkan satu kawasan dengan kawasan yang lain . b. jalan alternatif yang menghubungkan satu kawasan dengan kawasan yang lain - Jalan raya atau highway bisa digunakan oleh siapa saja tanpa terkecuali. Hendaknya antar pengguna jalan raya saling menghormati dan senantiasa mematuhi peraturan atau rambu lalu lintas. Ada beberapa aktivitas yang bisa dilakukan di jalan raya. Namun, dalam aktivitas tersebut diatur oleh peraturan, di mana peraturan tersebut untuk keselamatan di jalan. Berikut beberapa aktivitas di jalan Aktivitas pejalan kaki Dikutip dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemdikbud, jalan raya umumnya digunakan untuk berlalu lintas. Baca juga Klasifikasi Jalan Raya Berdasarkan Statusnya Namun, pejalan kaki juga berhak menggunakan jalan raya agar bisa segera sampai lokasi tujuan yang ingin dituju. Untuk melindung pejalan kaki, pejalan kaki disarankan untuk berjalan di atas trotoar dan menggunakan zebra cross atau jembatan penyeberangan jika ingin menyeberang. Jika tidak ada trotoar yang bisa digunakan, maka pejalan kaki harus berjalan di sebelah kiri. Selain itu, saat menyeberang pejalan kaki harus selalu memperhatikan kondisi jalanan. Jika laju kecepatan kendaraan cepat, lebih baik menunggu hingga lampu lalu lintas berubah menjadi merah atau kondisi jalan sedang senggang. Aktivitas menggunakan sepeda motor Aktivitas utama di jalan raya juga dilakukan dengan menggunakan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun lebih. Baca juga Klasifikasi Jalan Raya Berdasarkan Fungsinya KESELAMATANDI JALAN RAYA Pengertian Jalan Berdasarkan UU RI No 38 Tahun 2004 tentang jalan, disebutkan jalan adalah prasarana transportasi darat yang
Pencegahan kemalangan jalan raya Konsep keselamatan jalan raya digunakan untuk merujuk kepada keseluruhan set langkah, peruntukan, peraturan, antara lain, yang ada di sekitar pergerakan orang dan kereta di jalan-jalan dan lebuh raya, dan itu mempunyai misi yang jelas untuk mencegah kemalangan dari transit yang melibatkan subjek-subjek yang disebutkan di semua, terutama kita yang tinggal di bandar-bandar besar, mesti hidup dengan lalu lintas, yang pada masa puncak, disebabkan oleh pergerakan orang dan kereta yang bergerak dari rumah mereka untuk bekerja, ke sekolah, antara Di tempat lain, ia sungguh sengit dan berbahaya, kerana semua orang ingin mengedarkannya, sampai ke sana dengan cepat, dan dalam keghairahan ini berkali-kali ada kemalangan jalan raya yang sangat banyak yang merosakkan pejalan kaki dan pemandu kenderaan yang menghalang, norma yang menghukum Kemudian, keselamatan jalan raya, dilaksanakan dan dikawal selia dari keadaan yang sama, bertujuan untuk memerangi masalah ini melalui pelaksanaan peraturan yang bertujuan untuk memerintahkan lalu lintas dan peredaran dan tentu saja mempromosikan hukuman terhadap mereka yang melanggar salah satu langkah tersebut. .Komitmen pejalan kaki dan pemandu Tetapi di luar tanggungjawab negara ketika mempromosikan dasar-dasar dalam pengertian ini dan melaksanakan peranan pengawas yang sama, harus ada komitmen pejalan kaki, pengendara sepeda dan pengendara, subjek sirkulasi tetap di jalan, mengenai penghormatan terhadap peraturan dan komitmen mutlaknya untuk menghasilkan transit yang lebih daripada komitmen yang kami sebutkan ada kaitannya dengan, sebagai contoh, pemandu yang menghormati kawasan eksklusif lintasan pejalan kaki, dan laluan kitaran, yang mana transit pengendara, dengan menghormati kelajuan maksimum dan minimum peredaran laluan, jalan-jalan, antara mereka, pejalan kaki juga perlu mematuhi peraturan semasa melakukan perjalanan di jalanan, terutama menyeberang di mana mereka berada dan menghormati giliran mereka untuk menyeberang. Banyak kemalangan jalan raya dikaitkan dengan ini, bahawa pejalan kaki tidak menyeberangi di mana mereka sepatutnya dan kemudian pemandu yang tidak curiga yang menambah keselamatan Juga dalam keselamatan jalan raya, kita mesti memasukkan semua unsur-unsur yang mempengaruhi kenaikannya, seperti tanda-tanda yang menjangkakan persimpangan atau lengkungan berbahaya dan komponen-komponen yang terdapat di kawasan ini seperti brek, lampu, beg udara, tali pinggang keledar, antara yang paling menggunakan telefon bimbit kerana mereka mengalih perhatian Dan kita tidak boleh mengabaikan kepentingan perhatian oleh pejalan kaki dan pemandu. Ketiadaan ini, terutamanya menjawab mesej dan menjawab panggilan telefon, telah menyebabkan banyak kemalangan jalan raya.
PerkembanganPencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular di Indonesia 2013-2019; Rancangan Indikator Renstra Kemenkes (P2PTM) 2020-2024; Materi Daerah; ARTIKEL . Hidup Sehat; Penyakit / Medis; Berita Dan Penelitian Ilmiah; 403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID Kng62iRLZFP90mhGliOZCBAWuxkEIjWhcLoiDHVLxOrTpodEqZE2JA==
MateriPJOK: Keselamatan di Jalan Raya. Sejak belakangan ini, tingkat kecelakaan jalan raya semakin meningkat. Banyak nyawa korban dalam tragedy tersebut. Oleh karena itu, kita seharusnya waspada dan berusaha mengurangi tingkat kecelakaan di jalan raya itu. Langkah – langkah salah satu usaha mengurangkan tingkat kecelakaan jalan raya adalah
Soal PJOK Kelas 8 Bab 4 Menjaga Keselamatan di Jalan Raya PJOK Kelas VIII SMP/MTs Semester Genap ~ Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini Sekolahmuonline posting contoh Soal Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan PJOK atau Penjaskes/Penjasorkes Kelas 8 SMP/MTs Semester Genap Bab Menjaga Keselamatan di Jalan Raya lengkap dengan kunci jawaban dan dibawah ini cocok untuk dijadikan soal penilaian harian atau ulangan harian PJOK Kelas 8 pembahasan Bab Menjaga Keselamatan di Jalan Pilihan Ganda PJOK Kelas VIII Bab Menjaga Keselamatan di Jalan RayaPilihlah jawaban yang paling tepat dengan memberi tanda silang x pada huruf A, B, C, atau D1. Suatu program untuk menurunkan angka kecelakaan beserta seluruh akibatnya, karena kecelakaan mengakibatkan pemiskinan terhadap keluarga korban kecelakaan. Program tersebut merupakan . . . . a. keselamatan berlalu lintas b. keamanan berlalu lintas c. tata tertib berlalu lintas d. pendidikan keselamatan berlalu lintasJawaban Soal Nomor 1 = A Penjelasan Jawaban Keselamatan lalu lintas merupakan suatu program untuk menurunkan angka kecelakaan beserta seluruh akibatnya, karena kecelakaan mengakibatkan pemiskinan terhadap keluarga korban kecelakaan. 2. Jumlah korban kecelakaan lalu lintas jauh lebih tinggi dari kecelakaan transportasi laut, kereta api, dan udara. Menurunkan korban kecelakaan lalu lintas di jalan merupakan . . . . a. prinsip keselamatan lalu lintas b. tujuan keselamatan lalu lintas c. hakikat keselamatan lalu lintas d. fungsi keselamatan lalu lintasJawaban Soal Nomor 2 = B Penjelasan Jawaban Keselamatan lalu lintas bertujuan untuk menurunkan korban kecelakaan lalu lintas di Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 satu bulan atau denda paling banyak . . . . a. Rp. seratus lima puluh ribu rupiah b. Rp. dua ratus ribu rupiah c. Rp. dua ratus lima puluh ribu rupiah d. Rp. lima ratus ribu rupiah Jawaban Soal Nomor 3 = C Penjelasan Jawaban Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 satu bulan atau denda paling banyak Rp. dua ratus lima puluh ribu rupiah. 4. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 dua bulan atau denda paling banyak . . . . a. Rp. seratus lima puluh ribu rupiah b. Rp. dua ratus ribu rupiah c. Rp. dua ratus lima puluh ribu rupiah d. Rp. lima ratus ribu rupiahJawaban Soal Nomor 4 = D Penjelasan Jawaban Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 dua bulan atau denda paling banyak Rp. lima ratus ribu rupiah. 5. Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 8 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 satu bulan atau denda paling banyak . . . . a. Rp. seratus lima puluh ribu rupiah b. Rp. dua ratus ribu rupiah c. Rp. dua ratus lima puluh ribu rupiah d. Rp. lima ratus ribu rupiahJawaban Soal Nomor 5 = C Penjelasan Jawaban Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 8 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 satu bulan atau denda paling banyak Rp. dua ratus lima puluh ribu rupiah.6. Sesuatu hal yang wajar terjadi di dalam kehidupan kita sehari-hari, padahal pelanggaran lalu lintas dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan maut yang dapat menyebabkan korban tersebut merupakan . . . . a. pelanggaran berlalu lintas b. tata tertib berlalu lintas c. hakikat berlalu lintas d. prinsip berlalu lintasJawaban Soal Nomor 1 = A Penjelasan Jawaban Pelanggaran lalu lintas adalah sesuatu hal yang wajar terjadi di dalam kehidupan kita sehari-hari. Padahal pelanggaran lalu lintas dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan maut yang dapat menyebabkan korban jiwa. 7. Ketika kendaraan melaju dengan gagahnya bisa saja tiba-tiba mengalami sesuatu hal sehingga menyebabkan kecelakaan lalu-lintas. Beberapa hal yang biasa menjadi penyebab kecelakaan adalah rem blong, pecah ban, mesin terbakar hebat, dan lain sebagainya. Kecelakaan ini disebabkan oleh . . .a. pengemudi mengantuk b. kerusakan teknis c. pengemudi kurang menguasai kendaraan d. pengemudi melanggar peraturan lalu lintasJawaban Soal Nomor 2 = B Penjelasan Jawaban Kerusakan teknis kendaraan dimana ketika kendaraan melaju dengan gagahnya bisa saja tiba-tiba mengalami sesuatu hal sehingga menyebabkan kecelakaan lalu-lintas. Beberapa hal yang biasa menjadi penyebab kecelakaan adalah rem blong, pecah ban, mesin terbakar hebat, dan lain Pelanggaran terjadi karena ketidaksadaran manusia dalam pelanggaran lalu lintas atau juga manusia tidak mengetahui arti dari rambu-rambu lalu lintas tersebut. Faktor tersebut diakibatkan oleh . . . .a. faktor jalan b. faktor kendaraan c. faktor manusia d. faktor cuaca Jawaban Soal Nomor 3 = C Penjelasan Jawaban Faktor manusia merupakan faktor yang paling dominan dalam kecelakaan. Hampir semua kejadian kecelakaan dilakukan dengan melanggar rambu-rambu lalu lintas. Pelanggaran terjadi karena ketidaksadaran manusia dalam pelanggaran lalu lintas atau juga manusia tidak mengetahui arti dari rambu-rambu lalu lintas Pelanggaran terjadi karena ketidaksadaran manusia dalam pelanggaran lalu lintas atau juga manusia tidak mengetahui arti dari rambu-rambu lalu lintas tersebut. Faktor tersebut diakibatkan oleh . . . . a. faktor jalan b. faktor kendaraan c. faktor manusia d. faktor cuacaJawaban Soal Nomor 4 = D Penjelasan Jawaban Faktor cuaca juga bisa menjadi dampak yang buruk, terutama pada musim hujan. Apabila saat hujan deras masih mengedarai kendaraanvpasti perasaan tidak enak dan tidak karuan. Saat hujan deras bahkan berangin hendaknya berhenti dahulu sampai hujannya reda. Bisa terjadi kecelakaan dengan pohon tumbang dan lawan arah karena jalanan tidak jelas dari jarak Dari masyarakat sekitar tempat kecelakaan tersebut akan merasa tidak nyaman setelah terjadinya kecelakaan. Para orang tua yang memiliki balita akan over protectif pada balitanya masing-masing untuk tidak bermain di dekat bekas tempat terjadinya kecelaakaan tadi. Hal ini merupakan . . . . a. dampak kecelakaan lalu lintas b. musibah kecelakaan lalu lintas c. pencegahan kecelakaan lalu lintas d. makna kecelakaan lalu lintas Jawaban Soal Nomor 5 = A Penjelasan Jawaban Dampak dari kecelakaan lalu lintas lainnya adalah kenyaman di sekitar tempat kecelakaan. Dari masyarakat sekitar tempat kecelakaan tersebut akan merasa tidak nyaman setelah terjadinya kecelakaan. Para orang tua yang memiliki balita akan over protectif pada balitanya masing-masing untuk tidak bermain di dekat bekas tempat terjadinya kecelaakaan tadiDemikian postingan Sekolahmuonline yang menyajikan contoh Soal Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan PJOK atau Penjaskes/Penjasorkes Kelas 8 SMP/MTs Semester Genap Bab Menjaga Keselamatan di Jalan Raya lengkap dengan kunci jawaban dan pembahasannya. Soal Sekolahmuonline rujuk langsung dari sumber yang dapat dipercaya, yaitu Modul PJOK Kelas VIII SMP. Selamat dan semangat belajar. Silahkan baca-baca postingan Sekolahmuonline yang lainnya.
MateriKelas 8 minggu 19 Keselamatan di jalan raya 6 A. Pengertian Rambu Lalu Lintas Rambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan. Materi PJOK Kelas 8 Keselamatan di Jalan RayaPengertian JalanPengertian Jalan RayaPengertian Keselamatan di Jalan RayaKlasifikasi Jalan RayaJalan ArteriJalan Arteri PrimerJalan Arteri SekunderJalan KolektorJalan Kolektor PrimerJalan Kolektor SekunderJalan LokalJalan Lokal PrimerJalan Lokal SekunderJalan LingkunganJenis Aktivitas di Jalan RayaAktivitas Pejalan KakiAktivitas BersepedaAktivitas Berkendaraan Menggunakan BusAktivitas Berkendaraan Menggunakan Sepeda MotorRambu Lalu LintasKategori Rambu Lalu LintasRambu PeringatanRambu PetunjukRambu LaranganRambu PerintahMateri PJOK Kelas 8 Keselamatan di Jalan RayaHalo adik-adik berjumpa lagi di Portal kesempatan lalu Admin telah membagikan materi PJOK Kelas 8 Pencegahan Pergaulan kesempatan kali ini, Admin akan membagikan materi baru rangkuman Materi PJOK Kelas 8 Keselamatan di Jalan mari disimak!Rangkuman Materi PJOK Kelas 8 Bab 10Keselamatan di Jalan RayaPengertian JalanMenurut UU RI No 38 Tahun 2004 Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan lalu lintas dan angkutan jalan adalah ruang lalu lintas, terminal dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan serta fasilitas Jalan RayaJalan raya adalah jalan utama yang menghubungkan satu kawasan dengan kawasan yang jalan raya adalahDigunakan untuk kendaraan bermotorDigunakan oleh masyarakat umumDibiayai oleh perusahaan NegaraPenggunaannya diatur oleh undang-undang pengangkutanPengertian Keselamatan di Jalan RayaKeselamatan di jalan raya adalah suatu upaya mengurangi kecelakaan dengan memperhatikan faktor-faktor penyebab kecelakaan, seperti prasarana, faktor sekeliling, sarana, manusia, dan rambu atau Jalan RayaMenurut Undang-Undang No 38 jalan dapat dibagi menjadi empatJalan ArteriJalan KolektorJalan LokalJalan LingkunganJalan ArteriJalan ateri dibagi lagi menjadi dua, yaituJalan arteri primerJalan arteri sekunderJalan Arteri PrimerJalan Arteri Primer adalah ruas jalan yang menghubungkan antarkota jenjang kesatu yang berdampingan atau menghubungkan kota jenjang kesatu dengan kota jenjang jalan arteri primerKecepatan rencana > 60 km/ badan jalan > 8,0 jalan lebih besar dari volume lalu lintas masuk dibatasi secara efisien sehingga kecepatan rencana dan kapasitas jalan dapat boleh terganggu oleh kegiatan lokal, lalu lintas primer tidak terputus walaupun memasuki kotaJalan Arteri SekunderJalan Arteri Sekunder adalah ruas jalan yang menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu atau menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder lainnya atau kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder jalan arteri sekunderKecepatan rencana > 30 km/ jalan > 8,0 jalan lebih besar atau sama dari volume lalu lintas boleh diganggu oleh lalu lintas KolektorJalan kolektor dibagi lagi menjadi dua, yaituJalan kolektor primerJalan kolektor sekunderJalan Kolektor PrimerJalan Kolektor Primer adalah ruas jalan yang menghubungkan antarkota kedua dengan kota jenjang kedua, atau kota jenjang kesatu dengan kota jenjang jalan kolektor primerKecepatan rencana > 40 km/ badan jalan > 7,0 jalan lebih besar atau sama dengan volume lalu lintas masuk dibatasi secara efisien sehingga kecepatan rencana dan kapasitas jalan tidak boleh terganggu oleh kegiatan lokal, lalu lintas kolektor primer tidak terputus walaupun memasuki daerah Kolektor SekunderJalan Kolektor Sekunder adalah ruas jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder lainnya atau menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder jalan kolektor sekunderkecepatan rencana > 20 km/jam, danlebar jalan > 7,0 LokalJalan lokal dibagi lagi menjadi dua, yaituJalan lokal primerJalan lokal sekunderJalan Lokal PrimerJalan Lokal Primer adalah ruas jalan yang menghubungkan kota jenjang kesatu dengan persil, kota jenjang kedua dengan persil, kota jenjang ketiga dengan kota jenjang ketiga lainnya, kota jenjang ketiga dengan kota jenjang di jalan lokal primerKecepatan rencana > 20 km/ badan jalan > 6,0 lokal primer tidak terputus walaupun memasuki desaJalan Lokal SekunderJalan Lokal Sekunder adalah ruas jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan, atau kawasan sekunder kedua dengan perumahan, atau kawasan sekunder ketiga dan seterusnya dengan jalan lokal sekunderKecepatan rencana > 10 km/ jalan > 5,0 LingkunganJalan Lingkungan adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan Aktivitas di Jalan RayaAda banyak aktivitas di jalan raya, ada yang berjalan kaki hingga naik ada pengertian dan kita simak agar lebih paham!Aktivitas Pejalan KakiPejalan kaki adalah istilah dalam transportasi yang digunakan untuk menjelaskan orang yang berjalan di lintasan pejalan kaki baik di pinggir jalan, trotoar, lintasan khusus bagi pejalan kaki ataupun menyeberang agar berjalan kaki lebih aman, ada kewajiban bagi pejalan kaki yaituBerjalan pada bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kakiGunakan bagian jalan yang paling kiri apabila tidak terdapat bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan bagian jalan yang paling kiri apabila membawa kereta di tempat yang telah ditentukan yaitu zebra cross atau jembatan BersepedaBersepeda memang sangat menyenangkan dan juga menyehatkan serta ramah lebih aman ada cara bersepeda yang baik dijalan raya, yaituBerpakaianlah dengan benarPatuhi rambu dan peraturan lalu lintasJangan pernah bersepeda melawan arus helmJangan menggunakan piranti tangan siap untuk jalan di samping dan menyalip dari kiriJangan melewati garis pembatas jalanGunakan lampu di malam hariGunakan tangan untuk memberi tanda bila mau belok kiri atau kanan atau menyebrangRawat dan jagalah kondisi sepedaNah, ada juga beberapa kesalahan dalam bersepeda yang harus dihindari, yaituPosisi sadelPosisi telapak kaki untuk mengayuhHanya menggunakan gir belakangMengabaikan rambu-rambu lalu lintasTidak memberi tanda ketika berbelokTidak menggunakan lampu di malam hariMenggunakan kostumTidak membawa minumanAktivitas Berkendaraan Menggunakan BusSelain sepeda, bus menjadi kendaraan yang digemari oleh banyak hal-hal yang harus diperhatikan yaituMenunggu bus datang hanya di halte busBertanyalah mengenai rute bus atau angkot kepada siapapun biar ga nyasar! minimal tanya mbah google kekSelalu naik dengan kaki kanan dan turun dengan kaki uang pecahan kecil dan jangan malu atau takut bertanya ongkosKetika di dalam bus atau angkot, bertanyalah ke kondektur atau supir agar tidak salah Berkendaraan Menggunakan Sepeda MotorBerikutnya, kendaraan sejuta ini cara berkendaraan motor yang baikGunakan helem yang berstandar SNI dan jaket serta sarung tanganPerhatikan posisi duduk sebelum menjalankan kendaraan, dan pastikan telah berada pada posisi duduk yang benar dan senyaman posisi tangan setelah memahami bagaimana posisi duduk yang baik saat berada di atas motorPerhatikan pandangan jangan tengok kiri kanan pas berkendara! apalagi kepala langsung nengok ke belakang!Menggunakan teknik pengereman dengan benar!Posisi kaki yang siap siagaBerikut ini kesalahan para pengguna sepeda motor yang harus dihindariUgal-ugalan di jalan rayaMemanasi mesin terlalu lamaMalas memeriksa kondisi motor sebelum berkendaraMembuka gas terlalu besar ketika menstarter tombol electric starter secara berulangGas terbuka terlalu besar pada gigi 1Kaki selalu menekan pedal remMenekan kopling saat melawati jalan berlikuAnti pakai cuk ketika starterMengendarai motor di jalan raya secara zig-zagMenyerobot lampu merahRambu Lalu LintasRambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai Rambu Lalu LintasAda beberapa kategori rambu lalu lintas berdasarkan kegunaannya, yaituRambu peringatanRambu petunjukRambu laranganRambu perintahRambu PeringatanRambu peringatan adalah rambu yang memperingatkan adanya kondisi berbahaya dan berpotensi bahaya agar para pengemudi berhati-hati dalam menjalankan PetunjukRambu petunjuk adalah rambu yang memberikan petunjuk atau keterangan kepada pengemudi atau pemakai jalan lainnya, tentang arah yang harus ditempuh atau letak kota yang akan dituju lengkap dengan nama dan arah letak itu LaranganRambu larangan adalah rambu untuk melarang penggunaan dan pergerakan lalu lintas PerintahRambu perintah adalah rambu untuk memerintahkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas kalian sudah cukup memahami materi ini, coba juga latihan soal materi ini pada link dibawah iniLatihan Soal PJOK Kelas 8 Keselamatan di Jalan RayaSekian rangkuman yang dapat Admin bagikan kali ini tentang Materi PJOK Kelas 8 Keselamatan di Jalan lupa share ke teman teman kalian apabila kalian merasa artikel ini bermanfaat untuk kunjungi Portal Edukasi untuk rangkuman materi lainnya Juga Rangkuman Materi Seluruh 14 votesArticle Rating

JAKARTA KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan keselamatan untuk pesepeda. Peraturan ini dikeluarkan karena makin maraknya pengguna sepeda di jalan raya. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, dan ditetapkan per 14 Agustus 2020.

BAB X. Keselamatan di Jalan Raya - PJOK Kelas 8 SMP/MTS Ringkasan Buku SekolahKelas 8 SMP/MTSPJOKBAB X. Keselamatan di Jalan RayaA. Pengertian JalanBerdasarkan UU RI No 38 Tahun 2004 tentang jalan, disebutkan jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel;B. Pengertian Jalan raya Jalan raya ialah jalan utama yang menghubungkan satu kawasan dengan kawasan yang lain. Biasanya jalan besar ini mempunyai ciri-ciri Digunakan untuk kendaraan bermotor2. Digunakan oleh masyarakat umum3. Dibiayai oleh perusahaan Negara4. Penggunaannya diatur oleh undang-undang pengangkutanGambar .Jalan Raya Sumber Pengertian Keselamatan di Jalan RayaSuatu upaya mengurangi kecelakaan dengan memperhatikan faktor-faktor penyebab kecelakaan, seperti prasarana, faktor sekeliling, sarana, manusia, dan rambu atau Klasifikasi Jalan Raya Berdasarkan Undang-undang No. 38 jalan dapat diklasifikasikan menjadi 2, yaitu jalan menurut fungsi, terdiri dari 1. Jalan Arteri2. Jalan Kolektor3. Jalan Lokal4. Jalan LingkunganE. Jenis Aktivitas di Jalan Raya1. Aktivitas Pejalan Kaki2. Aktivitas Bersepeda3. Aktivitas Berkendaraan Menggunakan Bus4. Aktivitas Berkendaraan Menggunakan Sepeda Motor5. Aktivitas Berkendaraan Menggunakan MobilF. Pengertian Rambu Lalu LintasRambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jenis pesan yang disampaikan, rambu lalu lintas dapat dikelompokkan menjadi sebagai berikut1. Rambu peringatan2. Rambu petunjuk3. Rambu Rambu Pengertian Markah JalanMarkah jalan tidak baku marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu Berkendaraan dengan MobilBerkendaraan dijalanan umum dengan kendaraan seperti mobil memerlukan antipasi dan persiapan tersendiri yang lebih dibandingkan berkendara dengan motor dan sejenisnya. I. Macam-Macam Pelanggaran Lalulintas1. Menerobos ampu merah2. Tidak menggunakan helm3. Tidak menyalakan lampu kendaraan4. Tidak membawa surat kelengkapan berkendara5. Melawan arus Contra Flow6. Melanggar rambu-rambu lalu lintas7. Menerobos jalur busway8. Tidak menggunakan spion9. Berkendara melewati trotoar10. Mengemudi tidak konsentrasi pakai HPUntuk melihat barang-barang bagus dan murah silahkan cekPromo Produk
Liputan6com, Jakarta - Sebagai salah satu produsen mobil terbesar di Indonesia, PT Astra Daihatsu motor (ADM) tidak hanya fokus pada bisnis semata. Pabrikan asal Jepang ini juga berkomitmen dan peduli dengan keselamatan berkendara di jalan raya. Salah satu caranya adalah dengan dengan memberikan edukasi seputar pentingnya safety driving untuk Aktivitas masyarakat menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya di Jakarta saat masa perpanjangan PPKM Level 3, Kamis 2/9/2021. Foto Jamal Ramadhan/kumparanDalam kehidupan kita saat ini telah disediakan fasilitas berupa jalan raya. Tujuan adanya jalan raya yaitu untuk mempermudah akses ke suatu tujuan yang kita raya diperuntukkan bagi semua orang yang mengendarai transportasi darat. Ciri-ciri dari jalan raya yaitu memiliki ukuran yang lebih lebar, besar, dilapisi aspal dan bisa dilewati dari dua arah aktifitas manusia saat bepergian melewati jalan raya. Maka dari itu, banyak orang berlalu lalang melintasi jalan raya setiap saat. Dengan ramainya jalan raya, keselamatan adalah kunci agar kita sampai tujuan yang juga telah mengatur mengenai ketertiban di jalan raya guna memberikan keselamatan bagi para penggunanya. Aturan ini telah tertuang pada beberapa Undang-Undang yang telah melanggar aturan, pengendara akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Namun, sebelum itu, tahukah Anda maksud dari jalan raya sendiri?Jalan raya adalah jalan utama yang menghubungkan antara suatu wilayah/kawasan dengan wilayah/kawasan lainnya dalam sektor perhubungan terutama untuk kesinambungan distribusi barang dan jalan raya sendiri juga telah diatur dalam Undang-Undang yang disepakati. Berdasarkan UU RI No 38 Tahun 2004 tentang Jalan, disebutkan jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/air serta di atas permukaan air kecuali jalan kereta api, jalan lari dan jalan UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diundangkan setelah UU No 38 mendefinisikan, jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan air serta diatas permukaan air kecuali jalan rel dan kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa 2/11/2021. Foto Sigid Kurniawan/Antara FotoJalan raya dapat mendukung berbagai aktivitas dan kebutuhan manusia dalam hal kepentingan mobilitas hingga mencapai tujuan ekonomi dan non dari laman resmi Daihatsu Indonesia, fungsi jalan raya sebagai prasarana transportasi dalam kegiatan ekonomi adalah pemerataan perekonomian dengan adanya jalan raya sebagai lain non ekonomi termasuk sebagai integritas bangsa, prasarana pertukaran budaya atau pun sebagai pendukung ketahanan dan pertahanan Keselamatan di Jalan RayaSeperti yang dituliskan di atas, dengan adanya Undang-Undang mengenai aturan di jalan raya, tujuan utamanya adalah untuk memberikan keselamatan di jalan di jalan raya merupakan suatu upaya mengurangi kecelakaan dengan memperhatikan faktor-faktor penyebab kecelakaan, seperti prasarana, faktor sekeliling, sarana, manusia, dan rambu atau adalah untuk menurunkan korban kecelakaan lalu lintas di jalan. Jumlah korban kecelakaan lalu lintas jauh lebih tinggi dari kecelakaan transportasi laut, kereta api dan udara. Keselamatan lalu lintas merupakan suatu program untuk menurunkan angka kecelakaan beserta seluruh akibatnya, karena kecelakaan mengakibatkan pemiskinan terhadap keluarga korban kecelakaan.
1Materi Sistem Manajemen Keselamatan Jalan Raya Sumber : KONSTRUKSI JALAN Mata Kuliah Praktikum Konstruksi Jalan Raya merupakan salah satu mata kuliah wajib yang harus ditempuh di Jurusan Teknik Sipil dan Perencanaan SUDARTO PENDIDIKAN TEKNIK SIPIL MATERI JALAN RAYA 11 25 2020 MATERI JALAN RAYA
keselamatan jalan raya Ada tiga pihak yang ikut serta dalam keselamatan di jalan raya, yaitu Pengendara mobil dan pengendara motor, Pejalan Kaki, dan Penumpang kendaraan umum Tersebut langkah keselamatan yang perlu siperhatikan oleh pihak pihak barusan. 1. Pengemudi Mobil dan Motor Senantiasa berkendara di samping kiri. Kecepatan mesti sesuai sesuai sama keadaan jalan. Mengemudi pada kecepatan yang aman dan senantiasa mencermati batas kecepatan. Senantiasa menggunakan sabuk pengaman dan meyakinkan kalau penumpang kamu lakukan hal yang sama. Tidak minum atau makan saat mengemudi. Ikuti kendaraan beda pada jarak yang aman. Janganlah berkomunikasi dengan orang diluar kendaraan kamu atau memakai hp saat mengemudi. Bila perlu mendahului kerjakan dengan hati-hati. Janganlah mengekor kendaraan lain Sebelumnya Kamu mengendarai kendaraan meyakinkan kalau Kendaraan ini benar layak jalan dengan hukum dan tehnis/fisik, berarti surat kendaraan lengkap dan SIM, Mempunyai polis asuransi yang syah dan berlaku. 2. Pejalan kaki Pejalan kaki saat di jalan raya senantiasa menyeberang jalan di titik/tempat yang telah ditetapkan pejalan kaki atau zebra penyeberangan. Senantiasa gunakan jalan trotoar yang ada. Janganlah menyeberang di tikungan di jalan dimana kamu tidak bisa lihat bahaya kendaraan yang melaju. Bila kamu jalan dalam grup, jalanlah sendiri-sendiri jangan berjajar. Saat menyeberang jalan, hati-hati dan cermati dan siaga pada kendaraan yang melaju. 3. Komuter selalu menanti bus untuk ditempat pemberhetian/selter bila naik dan berhentipun sekian. Janganlah keluarkan anggota badan/kaki atau tangan ketika kendaraan jalan.
.
  • omh745ggd4.pages.dev/191
  • omh745ggd4.pages.dev/896
  • omh745ggd4.pages.dev/456
  • omh745ggd4.pages.dev/887
  • omh745ggd4.pages.dev/874
  • omh745ggd4.pages.dev/404
  • omh745ggd4.pages.dev/762
  • omh745ggd4.pages.dev/102
  • omh745ggd4.pages.dev/686
  • omh745ggd4.pages.dev/77
  • omh745ggd4.pages.dev/438
  • omh745ggd4.pages.dev/220
  • omh745ggd4.pages.dev/796
  • omh745ggd4.pages.dev/887
  • omh745ggd4.pages.dev/170
  • materi keselamatan di jalan raya